Sorotjakarta,-
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Berdasar hasil sidang Isbat, bulan Ramadhan akan dimulai pada besok, Minggu (3/4).
“Aturan ini dibuat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi pelaksanaan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Provinsi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2 /4) dikutip dari ppid jakarta
Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:
Sebuah. Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
B. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
C. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
D. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.
Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang 4.
SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan pariwisata :
-Tidak diperbolehkan memasang reklam/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
-Tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
-Tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri
di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelasnya.(yr)
