Connect with us

Berita Terkini

The Jokowi Center Lapor Menhub Soal Alih Tanpa Izin Pelabuhan Umum Menjadi Pelabuhan Batubara

Sorotjakarta,-
Hasil monitoring tim Badan Pekerja The Jokowi Center di pelabuhan Umum Meulaboh dan Pengaduan berbagai elemen masyarakat Aceh Barat bahwa pelabuhan umum tersebut saat ini sudah dibangun “conveyor batubara”. Bupati Aceh Barat telah memberi izin pelabuhan yang terletak di area pemukiman padat penduduk tersebut menjadi Pelabuhan khusus bongkar muat batubara permanen.

“Apa dasar sang Bupati mengeluarkan izin alih pelabuhan umum menjadi pelabuhan bongkar muat batubara?” tanya Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus, Ahad, (16/1/2022) di Jakarta.

Teuku Neta menuturkan pertanyaan kritis masyarakat kota Meulaboh, apakah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah memberi izin perubahan status Pelabuhan Ujung Karang Kota Meulaboh dari pelabuhan umum menjadi pelabuhan khusus batubara. Disebutkan pengurusan izin khusus tersebut dan dampak lingkungan dan kesehatan yang akan ditimbulkan di pelabuhan umum Desa Ujung Karang Kecamatan Johan Pahlawan Kota Meulaboh, dipastikan sampai saat ini Bupati Aceh Barat belum mengantongi izin pelabuhan khusus batubara dari Menteri Perhubungan.

“Anehnya, syahbandar sebagai perpanjangan tangan pusat/Kementerian Perhubungan seolah membiarkan aktivitas pembangunan conveyor batubara. Padahal ada solusi lain yang lebih efektif dan efesien tanpa menabrak aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif The Jokowi Center itu menyatakan dampak lingkungan yang sangat berbahaya dan perubahan fungsi pelabuhan umum menjadi pelabuhan khusus batubara tanpa izin Menteri Perhubungan dipastikan Bupati Aceh Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

Dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan tegas menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Perhubungan. Pengalihan fungsi pelabuhan tanpa izin Menteri Perhubungan akan dipidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Dugaan pelanggaran ini akan kami laporkan hari ini (17/1) kepada Menteri Perhubungan Bapak Ir. Budi Karya Sumadi “Cq/Casu Quo” Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bapak Ir. Arif Toha Tjahjagama dengan tembusan kepada Bapak Kapolri, Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan DirJend. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkas Teuku Neta.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!