Oleh. Farkhan Evendi / Ketua Umum Bintang Muda Indonesia
Keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan desa kemabali dipertanyakan, hal ini ada akibat dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.
Pasal 5 dari Perpres 104 tahun 2021 dianggap telah mingintervensi kewenangan desa yang menjadi mandat UU Desa. Melalu Perpres ini Presiden telah memangkas kewenangan desa hingga 68%, artinya musyawarah desa sebagai bentuk demokratisasi pembangunan desa dijalankan sebagai bentuk amanat UU Desa dengan mudahnya telah diabaikan. Langkah ini jelas -jelas mengibiri demokrasi tingkat desa yang selama ini berjalan baik.
Nama baik Presiden Joko Widodo yang disebut sebagai bapak pembangunan desa sebagaimana lirik lagu yang diciptakan salah satu Kepala Desa di Lamongan kini telah berubah jadi bapak pemangkasan dana desa.
Miris memang, sebagai sebuah langkah pembangunan desa tentu ini bukan langkah maju dan justeru merupakan sebuah kemunduran pembangunan desa. Maka wajar jika banyak Kepala Desa yang berdemo di Jakarta atas langkah Presiden tersebut.
Desa selama ini telah jauh dari hiruk pikuk dinamika politik dan pengambilan kebijakan ekonomi nasional yang gebyah uyah. Mereka selama ini sudah tentram dengan dana tak seberapa dari pemerintah dengan resiko pertanggung jawaban dan lain sebagainya. Namun dengan keluarnya Perpres ini kondusifitas pembangunan yang telah berjalan di desa seolah di usik lantaran pemerintah pusat memangkas kewenangan desa secara besar-besaran.
Spirit lahirnya UU Desa adalah mengembalikan kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan kesejahteran masyarakat desa. Spirit itu kemudian melahirkan paradigma baru dalam pembangunan desa, aparatur desa yang sebelumnya hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Melalui UU Desa mereka berupaya mengembalikan kemandirian menentukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Terpangkasnya kewenangan desa dalam mengelola dana desa secara besar-besaran telah berimbas pada pengabaian perencanaan dan penganggaran desa yang sebelumnya telah disusun secara demokratis, selain itu Perpres ini artinya juga telah menghilangkan diskresi keuangan desa.
Selanjutnya, jika dilihat lebih jauh Perpres 104 tahun 2021 juga sebagai bentuk pengalihan beban dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat terdampak pandemi.
Berbagai problem yang diakibatkan dari Perpres 104 tahun 2021 begitu mendalam dan parahnya, tidak hanya pada aspek politik dan pemerintahan, Perpres ini juga telah merusak pembangunan desa dari sosia, ekonomi, dan budaya masyarakat desa. Tidak ada jalan lain kecuali presiden mecabut Perpres tersebut demi kembaljnya ruh pembangunan desa sebagaimana spirit UU Desa selama ini.
Jika hal itu tidak segera dilakukan oleh Presiden, maka bisa dikatakan sia-sia semuanya. Meskipun Presiden selama ini nampak rajin melakukan kungjungan kerja ke desa-desa, namun jika Perpres ini tetap dijalankan dan tidak segera dicabut maka sejatinya yang dilakukan oleh Presiden selama ini sangat jauh dari esensi pembangunan desa.
Presiden harus paham, penolakan ini merupakan sesuatu yang serius dalam proses pembangunan desa. Hari ini masyarakat beserta pemerintah desa telah menyiapkan berbagai program untuk desa mereka masing-masing, mulai dari program desa wisata, pengembangan UMKM, pemberdayaan karang taruna dan lain-lain. Namun dengan keluarnya Perpres ini seolah kerja keras dan ide-ide mereka dianggap angin lalu
Persoalan Desa sangat vital maka meminta Presiden untuk mencabut Perpres 104 tahun 2021 merupakan jalan keluar, karena jika itu tidak dilakukan bisa saja menimbulkan gejolak yang lebih besar.
Presiden Jokowi harus menunjukkan bahwa dirinya adalah “lurahnya” lurah masyarakat desa seluruh Indonesia. Maka kehendak masyarakat desa hendaknya merupakan hal yang diperhatikan secara serius. Kebijakan yang sifatnya mendadak dan kurang dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat desa justru akan semakin memperburuk keadaan desa dalam menghadapi krisis yang selama ini terjadi akbat pandemi.
Dana desa harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk pembangunan desa sesuai harapan masyarakat desa, bukan harapan presiden yang tentu tak bisa detail dan mengerti apa yang dibutuhkan oleh masing-masing desa diseluruh Indonesia.
