Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bebas terhadap saudara Martine I Maramis dengan nomer perkara 467/Pid.B/2021/PN Jkt Brt.

Majelis Hakim memutuskan dakwaan 378 dan 372 yang ditujukan kepada Martine dinyatakan bukan perbuatan pidana atau onslag.

“Terkait pasal 3 junto pasal 2 hurup Q dan R UU no 8 tentang pencegahan dan perbuatan tindak pidana pencucian uang, itu tidak terbukti secara sah, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti.” Ucap Kuasa Hukum Martine I Maramis, Dolfie Rompas pada media, Senin, 8/11/2021

“Jadi semua dakwaan yang dituduhkan oleh Joko Sutiosa semua gugur.”Tambah Dolfie

Diketahui bahwa Martine I Maramis meminjam uang kepada Joko Sutiosa senilai 1,2 Milyar, melalui perjanjian yang telah disepakati. Karena satu dan lain hal, Martine dilaporkan dengan dugaan pidana meskipun ia pernah mencicil sekitar 200 juta.

Melalui kuasa hujumnya, Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, akhirnya Martien dinyatakan bebas dan tidak terbukti dalam dakwaan.

“Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya Martine untuk dipulihkan karena tidak terbukti bersalah.”

Masih ucap Dolfi, “Sebelumnya Martine dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dibatalkan oleh Majelis Hakim, sehingga harus dibebaskan, dimana Mertien sempat ditahan selama 9 bulan di Polda Metro Jaya.” Terang Dolfie

Menurut Dolfi bahwa putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim telah sangat adil, itulah kebenaran yang hakiki, bahwa keadilan harus ditegakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, ia juga menegaskan bahwa fakta-fakta telah jelas bahwa saudara Martine tidak bersalah.

“Saya berharap, karena jaksa penuntut umum masih mengajukan ditingkat kasasi, juga dapat mempertimbangkan apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sesuai fakta bahwa ini bukan perbuatan pidana.

Diketahui saat ini Martine telah dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya dan kembali berkumpul kepada keluarganya.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *