Sorotjakarta,-
Dolfie Rompas, S. Sos. S.H., M.H kuasa hukum dari 3 orang principal selaku penggugat terhadap PT. Jiwasraya merasa kecewa dengan ditundanya sidang perdata gugatan sederhana dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11/10/2021.
Menurutnya, kuasa hukum pihak tergugat PT. Asuransi Jiwasraya Persero, sama sekali tidak serius menjalani sidang dengan tidak membawa kelengkapan legal standing.
”Surat tersebut antara lain surat kuasa tidak membawa dan kartu anggota karyawan bahkan lebih parahnya tidak membawa akte pendirian perusahaan sehingga tidak dianggap sah sebagai utusan perusahaan yang berwenang untuk menjalani sidang gugatan tersebut. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu kedepan,” ucap Dolfie.
Untuk diketahui nomer perkara ke 3 principal tersebut antaralain, no 12/Pdt.G.S./PN Jakarta Pusat, sebagai pihak Penggugat dan Principal (Pramesti Indah). No. 13/Pdt.G.S./PN Jakarta Pusat, sebagai pihak Penggugat dan Principal (Inge Dewi Oentoro) serta No. 14/Pdt.G.S./Pn Jak pus, sebagai pihak penggugat dan principal (Siswandi Kurnia) semuanya, menghadapi tergugat 1, PT. Jiwasraya( Persero) dan tergugat 2, PT. Bank Tabungan Negara (Persero).
Sedangkan materi sidang tentang polis asuransi di PT. Jiwasraya (Persero) setelah jatuh tempo di duga tidak dibayarkan oleh tergugat 1 kepada penggugat perkara no 12 sebesar Rp. 150 juta dan no 13 sebesar Rp. 300 juta serta no 14 sebesar Rp. 300 juta.(yr)
