Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Serikat Pekerja dan Karyawan Retail yang tergabung dalam Aliansi Bersama Buruh Retail Indonesia menolak kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan swalayan, supermarket, hypermarket, hingga minimarket menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan sehari hari bisa masuk ke swalayan, supermarket, dan hypermarket, pasalnya penggunaan aplikasi tersebut sangat menyulitkan masyarakat yang ingin berbelanja.

Dampak diterapkannya aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk masyarakat bisa masuk berbelanja juga sangat menyulitkan pengusaha retail untuk bangkit memulihkan kembali pendapatannya yang selama pandemi omsetnya sangat terpuruk dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Buruh dengan alasan merugi.

Encep Supriyadi selaku Sekjen sekaligus kordinator ABBRI mengungkapkan “sejak diberlakukannya PSBB hingga PPKM level 3 saja sudah lebih dari 400 ribu buruh retail mengalami PHK, karena banyak supermarket, swalayan, dan hypermarket yang gulung tikar, ditambah lagi saat ini dengan adanya kewajiban supermarket dan Mal menerapkan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat bagi masyarakat untuk bisa masuk berbelanja.”

ABBRI sangat mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, namun bukan dengan cara memaksa masyarakat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi yang dinilai sangat jauh dari efektif dalam pelaksanaannya.

“Aplikasi Peduli Lindungi juga dinilai belum tepat untuk digunakan sebagai syarat masyarakat untuk bisa mengakses layanan publik baik itu transportasi publik dan juga syarat untuk masuk ke supermarket guna belanja kebutuhan sehari hari, pasalnya masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin, kalaupun sudah masih banyak masyarakat yang gagap teknologi dan tidak memiliki handphone yang mumpuni untuk menggunakan aplikasi tersebut, terlebih lagi orang usia lanjut, belum lagi di pedesaan atau perkampungan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki smartphone pribadi” Kata Encep Supriyadi dalam siaran persnya.

“Selama ini swalayan, supermarket, hypermarket, mal, hingga minimarket telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh, mewajibkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) bagi pelanggan yang ingin berbelanja, dan itu dinilai cukup efektif untuk meminimalisir penularan Covid-19” lanjut Encep Supriyadi yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Aspek Indonesia.

“Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut kebijakannya yang mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Mal, swalayan, supermarket, dan hypermarket. Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri secara khusus untuk memberikan perhatian kepada sektor usaha ritel supermarket, hypermarket dan mal serta industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat tumbuh dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan negara.” Kata Encep Supriyadi

Menutup siaran persnya, ABBRI juga berjanji dengan segala upaya dan kekuatan yang dimilikinya akan terus berjuang agar sektor usaha ritel di Indonesia tetap bergerak dan terus tumbuh bersama dalam menggerakan perekonomian masyarakat dan industri kecil UMKM di Indonesia. Jangan sampai Aplikasi Peduli Lindungi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat tetapi Realisasinya malah menyulitkan dan menyengsarakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *