Sorotjakarta,-
Kebahagian tak dapat terbendung mana kala perjuangan untuk meraih apa yang menjadi hak milik akhirnya tercapai.
Demikian yang dialami oleh Pemilik dan Penghuni Aparteman Graha Cempaka Mas yang hampir 20 tahun memperjuangkan hak atas surat tanah HGB 210/Sumur Batu, akhirnya pada tanggal 20 Agustus 2021 Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional, Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomer: HP. 02.02/2636-31.71-300/VIII/2021 menyatakan bahwa: Perpanjangan/ Pembaharuan hak atas bidang tanah hak guna bangunan 210/Sumur Batu yang semula tercatat atas nama PT. Duta Pertiwi Tbk yang berkedudukan di Jakarta telah berubah menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas.
Sebagai rasa syukur atas perubahan nama tersebut Ketua PPPSRS Graha Cempaka Mas Tonny Soenanto dan segenap pengurus lainnya mengucap syukur kepada Allah SWT dengan menggelar hajatan potong tumpeng, pada Rabu, 29/9/2021 di kantor PPPSRS Graha Cempaka Mas, Jln. Letjend Soeprapto Kav. 3 Jakarta pusat.
Sebelum pemotongan tumpeng di mulai Leonardo pemilik dan anggota PPPSRS GCM diberi kepercayaan oleh Ketua untuk menyampaikan beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pemilik Apartemn Graha Cempaka Mas yang sah, diantaranya ia menyebut bahwa HGB 210/Sumur Batu PT Duta Pertiwi Tbk pada tanggal 22 Desember 1999 telah menyerahkan secara penuh kepada pemilik Apartemen Graha Cempaka Mas, artinya telah diserahkan sejak 22 tahun yang lalu, diduga tidak pernah diurus oleh Agus Iskandar, Lily Tiro dan Hery Wijaya, bahkan diduga mereka membuat surat permintaan blokir ke BPN agar status tanah tetap atas nama PT. Duta Pertiwi, ini sanagt berbahaya, ucap Leonardo.
Hal penting lainnya adalah, surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta tentang perpanjangan 20 tahun kedepan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2045 atas surat tanah HGB 210/Sumur Batu dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun dari nomer 1/1 s/d 1074/XXIV/E Sudah dapat diperpanjang melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas, dengan Ketua Tonny Soenanto dan Sekretaris Dian Anggraini.
“Poin berikut yang perlu diketahui oleh seluruh penghuni PPPSRS GCM adalah Surat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Aministrasi Jakarta Pusat dengan nomer H. 02.02/2636-31.71-300/VIII/2021 menyatakan bahwa Perpanjangan/Pembaharuan Hak Atas Bidang Tanah Hak Guna Bangunan 210/Sumur Batu yang semula tercatat atas nama PT. Duta Pertiwi Tbk telah berubah menjadi Perhimpuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas pada tanggal 20 Agustus 2021.” ucap Leonardo.
“Jadi tanah induk ini milik kita semua, yakni pemilik dari 1.074 penghuni unit, berdasarkan hukum telah selesai secara prosedur yang dilaksanakan oleh negara melalui Pemerintah DKI Jakarta dan diketahui saat ini proses balik nama dari setiap pemilik unit telah dan sedang berjalan dengan rapi dan tertip.” Terang Leo lagi.
Ditempat yang sama Ketua PPPSRS GCM Tonny Soenanto menambahkan apa yang di sampaikan oleh Leonardo bahwa, “Mari teman-teman semua, mari selesiakan apa yang menjadi hak saudara yakni untuk melakukan perpanjangan.” Harap Tonny yang disambut tepuk tangan meriah dari pengurus dan penghuni PPPSRS yang hadir.
Sementara tim Advocad juga menyampaikan harapannya atas hasil yang dicapai oleh PPPSRS GCM hari ini, “Karna ini adalah Apartemen pelopor untuk itu semua kawasan harus mengikuti apa yang dilakukan selama ini oleh PPPSRS, sadari hak masing-masing pembeli karena sejak kita membeli adalah menjadi milik kita, bukan lagi milik dan urusan dari developer dan pengembang.” Terang Andrian Meizar S.H., M.H.
Dalam syukuran hadir juga Ketua RT 06/08 Graha Cempaka Mas, Haryo Satmiko. Pada media juga mengucapkan Puji Syukur atas perubahan nama dari HGB 210/Sumur Batu menjadi PPPSRS GCM, “Ini suatu kemajuan yang sangat signifikan bahwa legalitas kepemilikan Aparteman adalah milik warga dan telah menjadi aset warga, jadi kami menghimbau kepada seluruh warga PPPSRS GCM untuk mari kita sama-sama mewujutkan kepemilikan kita bukan kepemilikan orang lain tentu dengan legalitas BPN yang telah menerbitkan surat keputusan ini menjadi pijakan kita bersama. Tutupnya. (yurike)
