Sorotjakarta,-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas perbaikan kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.
Dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
“Kami bertanggung jawab dengan melaksanakan apa yang digugat. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (18/ 9) dikutip dari ppid jakarta.go.id
Lebih lanjut, Gubernur Anies menambahkan bahwa pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
“Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan jika bisa menggunakan kendaraan yang mengeluarkan emisi, seperti sepeda,” menambahkan.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara. Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan penerapannya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara yang tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran yang langsung diterapkan sejak kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang kemungkinan timbul emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengajukan permohonan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik. Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
