Sorotjakarta,-
Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Nusantara (LBH RKN)
Kembali melakukan edukasi hukum terhadap korban penipuan yang dialami oleh ratusan masyarakat Bekasi yang diduga dilakukan oleh pihak developer perumahan yang mengatasnamakan syariah grand Madani village dengan PT.Madani Nusantara Fikr.
Pak Budi dan juga ibu Rosita yang merupakan perwakilan dari korban penipuan tersebut mengatakan kepada pengurus LBH RKN bahwa mereka developer perumahan yang berada di Babelan Bekasi diduga melakukan penipuan kepada 200 konsumen yang sudah melakukan akad jual beli, akan tetapi sesuai akad jual beli sampai dengan saat ini belum ada pembangunan secara menyeluruh, keterangan dari para korban baru ada 10 rumah yang dibangun, tetapi belum selesai secara final, sedangkan berdasarkan akad perjanjian serah terima kunci di lakukan pada saat pembayaran cicilan di bulan ke 26 cicilan, konsumen telah melakukan pembayaran beraneka ragam sudah ada yang melakukan pencicilan 26 kali pembayaran.
“Kami bingung harus bagaimana karena kami merasa ditipu dan tidak mengerti hukum.” Ujar perwakilan korban tersebut.
Menanggapi kasus hukum warga tersebut LBH RKN yang diwakili oleh dewan Pembina Ibnu Solihin Azhari, S.H. mengatakan, “bahwa kami dapat perintah langsung oleh Ketua Umum LBH RKN Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H. untuk mendengarkan dan memberikan edukasi hukum ke bapak/ibu disini, jadi setelah mendengar kasus yang dialami oleh bapak/ibu disini maka kami siap mendampingi para korban dengan melakukan langkah-langkah hukum.” Ucap Solihin Azhari lalu disambut dengan tepuk tangan para korban yang hadir.
Solihin Azhari, S.H. juga menambahkan, “agar para korban membuat kronologi awal secara singkat dan padat hubungan perjanjian dengan pihak developer disertai dengan bukti-bukti yang dimiliki.” Tambah pria yang merupakan alumni kampus UISU angkatan 1993 ini melalui rilis yang diterima sorotjakarta.com Senin, 13/9/2021
Hal senada juga disampaikan oleh Mora Sonang Marpaung, S.H. selaku Dewan Pembina yang juga hadir pada kegiatan edukasi hukum tersebut, Mora mengatakan bahwa bapak/ibu selaku korban harus melengkapi bukti-bukti yang ada dan korban juga harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak mudah dibujuk Rayu dengan mengatasnamakan “syari’ah”
Mora juga menegaskan setelah bukti sudah dikumpulkan maka kita akan bertemu kembali untuk segera melakukan langkah-langkah hukum, “ujarnya.
Budi selaku perwakilan para korban menutup pertemuan tersebut dengan mengucapkan terimakasih kepada perwakilan LBH RKN yang telah mendengarkan dan mau membantu kasus hukum yang dialami korban, ia juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan akan mengagendakan jadwal pertemuan kembali dengan para pengurus LBH RKN.
Para pengurus LBH RKN yang turut hadir dalam pertemuan antaralain, Rio Panjaitan, S.H. Irwandi, S.H.
Agung Mardani Saputra, S.H.
Kegiatan edukasi kali ini difasilitasi oleh MPC PP KOTA Bekasi melalui BPPH PP kota Bekasi.(ke)
