Sorotjakarta,-
Nasabah PT Minna Padi Aset Management (MPAM) hingga kini masih menunggu kejelasan pengembalian dana tabungan mereka.
Di ketahui berdasarkan perintah OJK kepada Minna Padi Aset Management (MPAM) dengan nomer surat S-1422/PM.21/2019 Tanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap 6 reksadana yang di kelola oleh Minna Padi Aset Managemnt (MPAM), pembubaran tersebut di sebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan PJOK yang di lakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus-pengurus (Direksi dan dewan Komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali).
Melalui forum diskusi yang mengupas tuntas masalah Minnna Padi, para nasabah menyuarakan dan mendengarkan paparan dari para narasumber yang ahli di bidangnya, mereka adalah Hasan Zein Mahmud book avthur, retail inveator, Dr. Arman Nefi, SH., MM Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ola Nurlija Station Manager Smart FM959 sebagai moderator.
Jackson perwakilan nasabah Minna Padi berharap kepada OJk selaku regulator, pengawas dan sebagai perlindungan konsumen dapat menuntaskan masalah Minna Padi.
Ia juga berharap, “Harusnya ada keterbukaan informasi, kenapa Minna Padi di suspen, di bubarkan dan apa saja kesalahan Minna Padi.” Ucap Jackson
“Kita juga telah meminta bantuan ke DPR RI Komisi XI agar pemerintah dan Minna Padi dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik sehingga seluruh nasabah Minna Padi tahu apa itu hak dan apa itu kewajiban mereka.” Ucap Jackson, Jumat, 11/6/2021.
Setelah mendengar urain dari para pembicara diskusi dengan tema Kupas Tuntas Masalah Minna Padi, Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jackson menambahkan, “Jelas sekali apa yang di katakan pembicara tadi, ini karena kasus pelanggaran hukum atau kerugian bisnis? jika pelanggaran hukum seperti tertera di surat pembubaran berarti mereka harus bertanggung jawab penuh bahkan sampai ke harta pribadinya baik itu dewan Komisaris, dewan Direksi dan lainnya.” Ucap Jackson lagi.
“Indonesia adalah negara hukum, tolong dibedakan antara tidak mampu dengan hukum, jika mereka telah melakukan pelanggaran hukum maka harus dipertanggung-jawabkan termasuk apa yang menjadi kewajibannya. Jika semua orang statementnya tidak mampu apakah berarti semua orang yang melakukan pelanggaran kejahatan dengan alasan tidak mampu lalu selesai semua? itu tidak bisa.” Papar Jackson.
“Yang kita harapkan adalah keterbukaan informasi karena dengan keterbukaan informasi seluruh masyarakat dapat menilai, ini tidak pelanggaran atau apa.” Tegas Jackson lagi.
Pembicara Dr. Arman Nefi, SH., menilai dalam kasus seperti ini di butuhkan itikat baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan haya sekedar niat dan omongan.
Sementara Hasan Zein Mahmud menghimbau agar nasabah dan pihak Minna Padi segera menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Begitu juga dengan Yanti salah satu nasabah berharap agar Minna Padi Aset Managemen (MPAM) mempunyai itikat baik untuk melakukan pembayaran.
Ia juga menerangkan dengan adanya acara diskusi ini seluruh masyarakat khususnya nasabah Minna Padi dapat mengerti hak-haknya. (yr)
