Sorotjakarta,-
Sidang perkara nomer
32/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.JKT.PST. Tentang permohonan keberatan nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha yang tergabung di dalam Swanaartha dan Forsawa Bersatu kembali di gelar pada Kamis, 3/6/2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan 2 saksi ahli dari pihak pemohon.
Saksi ahli pertama yang di hadirkan yakni Jo Denie CRP, CSA, CTA merupakan seorang ahli pasar modal, ia memberikan kesaksian terkait saham-saham yang di transaksikan di bursa efek Indonesia.
“Terkait saham-saham yang naik secara siknifikan itu sudah di awasi oleh Komite pengawasan perdagangan bursa efek Indonesia dan OJK, begitu juga saham-saham yang akan go publik sudah di telaah oleh bursa efek Indonesia, kemudian jika di setujui akan di lanjutkan lagi ke OJK, jadi yang memberikan izin perusahaan atau emiten itu tercatat di bursa efek Indonesia adalah OJK.” Ucap Jo Deni
“Terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, di ketahui bahwa saham-saham yang di sita bukan hanya saham-saham yang terlibat di tahun 2012 hingga 2018 tetapi saham-saham yang tidak terkait juga di sita. Inikan terkait kasus Jiwasraya.” Tambahnya.
Menurutnya kesaksian yang di berikan di ruang sidang adalah berdasarkan mekanisme perdagangan saham, “jadi jika saham-saham itu memang terlibat kejahatan boleh-boleh saja di sita, tetapi saham-saham yang tidak terkait seharusnya tidak di sita.” Terang Jo Denie.
Selanjutna saksi ahli Dr.Kornelius Simanjuntak SH, MH, selaku Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, mengatakan semua jawaban yang ia berikan sesuai keahlian dan kepakarannya.
“Intinya patut di sayangkan apa yang terjadi di dalam perampasan dana premi milik nasabah perusahaan asuransi seharusnya tidak terjadi karena nasabah-nasabah perusahaan asuransi telah mengikat perjanjian dengan perusahaan asuransi, di sana para nasabah memiliki hak-haknya.” Ucap Kornelius Simanjuntak
Di ketahui bahwa PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana Wanaartha tidak dapat membayarkan kewajibannya terhadap nasabah akibat pemblokiran oleh Kejaksaan terkait kasus Jiwasraya.
“Tetapi di sayangkan terjadi peristiwa tindak pidana pada perusahaan asuransi lain dan telah di tetapkan tersangkanya. Sedangkan perusahaan lain yang di duga terkait sampai sekarang tidak di lakukan penyidikan dan penyelidikan bahkan tidak ada ditetapkan sebagai tersangka, berarti mereka tidak terlibat dan tidak bersalah di dalam peristiwa yang menyeret perusahaan lainnya.”Terang Kornelius Simanjuntak
Ia juga mengatakan bahwa dasar hukum penyitaan itu adalah tidak kuat.
“Saya dapat mengatakan bahwa penyitaan itu telah mencederai rasa keadilan bagi pemegang polis yang sama sekali tidak bersalah.”
“Saya berharap majelis yang mulia tempat bersandar para nasabah, tempat meminta keadilan agar permohonan dapat di penuhi.” Harapnya.
Di tempat yang sama Kuasa hukum Swanaartha dan Forsawa Bersatu, Nixon Sipahutar mengatakan, keterangan saksi ahli sangat menguatkan posisi bahwa para nasabah adalah pihak ketiga yakni korban yang tidak memiliki akses terhadap persidangan lain namun asetnya di rampas.
Ia juga menerangkan bahwa perusahaan asuransi tempat mereka berinvestasi hingga sekarang tidak ada yang menjadi tersangka.
Masih ucap Nixon, “Akibat kejadian ini betapa menderitanya para nasabah yang telah berpuluh tahun menyimpan danannya untuk hari tua ternyata sia-sia bahkan ada yang meninggal dunia akibat tidak mampu lagi berobat karena tidak memiliki biaya.”
“Saya berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan keadilan sehingga hak-hak dari nasabah yang tidak terlibat dalam peristiwa tindak pidana dapat di kembalikan terutama kepada para nasabah yang telah berjuang dalam mengajukan keberatan yakni Swanaarta yang terdiri dari 46 nasabah dan Forsawa Bersatu sejumlah 53 nasabah untuk tolong di kembalikan.”Harapnya.
Di tempat yang sama usai sidang Parulian Sipahutar selaku Ketua Swanaartha dan Forsawa Bersatu mengucapkan terimakasih kepada saksi ahli yang telah memberikan penjelasannya kepada majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa para nasabah adalah korban terhadap ketidak adilan terhadap proses hukum lain yang menimpa perusahaan tempat mereka mempercayakan dananya untuk dikelola.
Dalam sidang ke 12 ini pihak pemohon terus berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan keberatannya, seperti halnya nasabah yang datang langsung dari Kota Malang, Josep Renhart, Ia sangat berharap majelis hakim dapat memberi keadilan dengan mengabulkan permohonan keberatan para pemegang polis yang telah 1 tahun lebih belum mendapatkan manfaat dan hak-haknya.
“Semoga majelis hakim mengabulkan dan mengembalikan hak para nasabah agar mereka dapat menyambung hidup karena sudah banyak yang menderita akibat gagal bayar Wanartha terkait kasus Jiwasraya
