Sorotjakarta,-
Partai Berkarya (Beringin Karya) sukses menggelar Rapat Pimpinan Nasional ke II di Cikarang Jawa Barat pada 28-30 Mei 2021. Rapimnas ini merupakan forum tertinggi partai setelah Munas atau Munaslub, ucap Muchdi Purwopranjono Ketua Umum Partai Berkarya dalam acara konferensi pers di DPP pada Senin, 31/5/2021.
Di ketahui Rapimnas Ke II Partai Berkarya dihadiri 30 Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Partai Berkarya sisanya 4 DPW diwakilkan, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya.
Pada Rapimnas Partai Berkarya ini dihadiri utusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Staf Ahli Kemenkumham bidang Hubungan Antar Lembaga Dr. Dhahana Putra dan sekalugus sebagai Keynote Speech dari Menteri Kumham RI pada Rakenas II dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Umum di dampingi Sekjend dan para ketua DPW mengatakan pada Rapimnas tersebut telah berhasil menetapan16 keputusan baik Internal dan eksternal antara lain, merekomendasi penyelarasan AD/ART Partai Berkarya, Pedoman Organisasi (PO), Pembentukan Lembaga Kaderisari, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Usaha, Badan Pemenangan Pemilu, Disiplin dan Sanksi, Mahkamah Partai, Pergantian Antar Waktu Pengurus DPP dan Anggota DPRD, termasuk Persiapan Verifikasi Partai Calon Peserta Pemilu 2024, dan beberapa kebijakan internal partai untuk mensolidkan partai menuju proses verifikasi 2022 dan sukses pada Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan berikutnya, yakni menyikapi proses banding di PTUN terkait SK Kemenkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025, terkait hal tersebut Kemenkumham RI dan DPP Partai Berkarya tetap mengawal dan tetap mempertahankan keputusan tersebut hingga adanya keputusan ingkrah.
Termasuk beberapa Pengurus DPP dan DPW yang telah mengundurkan diri dan melanggar AD/ART/PO Partai Berkarya, maka di forum Rapimnas meminta DPP Partai Berkarya untuk mencabut KTA dan memberhentikannya secara permanen dan mengangkat pengganti untuk beberapa jabatan tersebut, di antaranya Bendahara Umum DPP Partai Berkarya saat ini adalah Laode Umar Bonte, S.Si, SH.
Berikutnya yakni penetapan pergantian antar waktu Mahkamah Partai, Mahkamah Partai Berkarya dikomandoi saat ini H.Syamsul Zakaria, SH,MH.
Keputusan berikutnya, dalam rangka verifikasi, diterbitkan model dan kode Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Berkarya yang baru, KTA digital.
Dalam konferensi pers yang di gelar secara langsung dan via zoom Muhcdi juga menjelaskan tentang
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual yang diwajibkan bagi partai peserta Pemilu 2019 non parlemen tapi tidak mewajibkan bagi yang lolos parlemen untuk peserta Pemilu 2024 perlu ditinjau kembali.
” Kami dari partai non parlemen yang ikut dalam Pilpres pada 2019, masih berusaha agar MK meninjau kembali sehingga partai peserta nonparlemen dapat disejajarkan dengan partai politik yang diparlemen, yang telah menggikuti Pemilu 2019 yang lalu.” Terang Ketum.
“Menyikapi pandemi Covid19, Partai Beringin Karya(Berkarya) taat pada aturan pemerintah dan ikut serta menyukseskan vaksinasi dalam rangka mengurangi penyebaran Covid19 dan berharap agar
vaksinansi dapat di selesaikn dalam tahun 2021 ini.” Tambah Ketum.
Ia Juga mengatakan bahwa Partai Berkarya mendukung Otonomi Khusus dilanjutkan namun terukur dan transparan.
Ia berharap Partai Berkarya kedepan akan semakin maju, dapat menjadi partai yang di cintai Masyarajat dan menjadi Partai masa depan.(yr)
