Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang permohonan keberatan nasabah WanaArtha yang tergabung di dalam Swanaartha (Sarana Nasabah Wanaartha) kembali digelar, bertempat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 27/5/2021.

Adapun pihak termohon dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan Agung dan PT. Asuransi WanaArtha dengan nomer: 32/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.JKT.PST.

pada sidang yang berlangsung baru-baru ini merupakan sidang ke XI dengan menghadirkan saksi fakta termasuk juga menghadirkan saksi ahli oleh pihak pemohon, yakni Swanaartha.

Saksi fakta, Theresia Nimasayu Arriane jabatan Agency Sales Manager pada perusahaan WanaArtha Kota Malang dalam kesaksiannya menerangkan terkait perusahaan WanaArtha sebelum pemblokiran oleh Kejaksaan pada Januari 2020, menurut saksi fakta pembayaran pada nasabah selalu lancar.

“Saya berharap nasabah bisa mendapatkan kembali dana yang telah mereka simpan selama ini. Dengan adanya kejadian ini banyak nasabah yang menderita akibat tidak mendapatkan nilai tunai dan pencairan premi dari WanaArtha.” Ucap Theresia Nimasayu Arriane, usai memberikan kesaksian.

Di tempat yang sama kuasa hukum Swanaartha (Sarana Nasabah Wanaartha) Nixon Sipahutar, S.H., MBA. Mengatakan, tidak ada dari pihak WanaArtha yang tersangkut menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, baik dari Direksi maupun manajemennya.” Ucapnya.

Lanjut di katakan Nixon, semenjak kejadian ini para nasabah sangat sedih, setelah menabung bertahun-tahun dengan harapan untuk mendapatkan income di asuransi ternyata uang mereka tidak dapat di cairkan akibat pemblokiran karena terkait dengan kasus Jiwasraya.” terangnya.

Ia berharap, Semoga Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan ini, semoga para nasabah yang sebagian telah berusia lanjut dapat menikmati hasilnya dan menikmati hidup bersama anak dan cucuknya dengan tenang,” harap Nixon. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *