Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang Tipikor dengan tersangka Maria Pauline Lumowa dalam kasus Pencairan L/C Fiktif BNI 46 sebesar Rp1,2 T kembali di gelar dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jalan Raya Bungur, pada Senin, 10/5/2021.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Maria Pauline Lumowa Muadz Heidar SH mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya kliennya didakwa dengan surat kumulatif alternatif yaitu dakwaan Pertama, Primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55. Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Primer, Pasal 3 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di ubah dengan UU RI No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No. 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Subsider, Pasal 3 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di ubah dengan UU RI No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No. 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lebih Subsider, Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang di ubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Atas tuntutan JPU, kami juga sudah menyiapkan naskah pledoi,” ucap Novel Al Habsyi di dampingi Muadz Heidar usai sidang.

Ia juga denga tegas mengatakan bahwa dalam perkara ini kleinnya tidak ada hubungan dengan PT-PT tersebut,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *