Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Atas putusan pemerintah melalui Pengadilan Negeri Surabaya hingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak perkara nomer 433 K/PID.SUS/2021 tanggal 7 April 2021 terhadap owner PT Kam and Kam dan 4 manajemen MeMiles, yaitu Fatah Suhanda, Eva Martini Luisa, Prima Hendika, dan Sri Windyastuti (Wiwied) maka dengan ini seluruh custamer se Indonesia melalui Ketua Umum KBMI (Keluarga Besar Mimel Indonesia) mengucapkan Alhamdullilah dan mengajak seluruh custamer yang tergabung di dalam KBMI untuk terus bersatu, bergandengan tangan dalam memajukan Mimel ke depan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fransiska L Warouw dalam acara penyampaian aspirasi dan diskusi bersama Owner PT Kam and Kam bapak Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjai di Hotel Santika, Kelapa Gading, Jakarta, Utara, Kamis, 22/4/2021.

“KBMI adalah wadah yang akan selalu menjembatani custamer kepada manajemen dan CEO untuk mencari jalan yang terbaik bagi seluruh custamer.” Ucap Siska lagi

“Kita berada di sini adalah untuk mempertegas beberapa hal penting, diantaranya adalah kemenangan di Kasasi, dengan ini kami mewakili custamer sangat mengapresiasi bahwa hingga detik ini owner masih komit menjalankan aplikasi, hal ini demi kepentingan seluruh custamer, ucap Siska di hadapan Owner dan perwakilan dari beberapa custamer se Indonesia yang hadir.

Sementara Sekjen KBMI dalam kesempatan tersebut membacakan 4 poin aspirasi para custamer kepada owner PT Kam and Kam antaralain: satu, memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya dalam memeriksa legalitas dari bisnis kita yaitu Mimel hingga menetapkan satu ketetapan hukum dengan menyatakan Mimel di menangkan. Dua, Mengapresiasi kepada CEO dan 4 managemen Mimel yang tetap melanjutkan aplikasi Mimel dengan Mimel yang lebih dahsyat. Tiga, Meminta kepada Mimels untuk lebih profesional lagi dengan tim IT nya, tim pengaturan hadiah dan lainnya agar seluruh pengaduan yang melalui link KBMI untuk segera di tindak lanjuti, seperti ada custamer yang telah mendapatkan hadiah mobil namun BPKB nya hingga sekarang belum di terima, juga sebaliknya ada custamer yang telah menerima BPKB namun mobil belum di terima karena menurut informasi bahwa mobil tersebut masuk dalam penyitaan dan ada juga custamer yang tidak dapat membayar pajak karena BPKB dan STNK nya di blokir, kami mohon pihak Lowyer.” Ucap Sekjen KBMI

Lanjut ucap Sekjen, “Poin ke tiga yakni, kami meminta kepada pihak lowyer KBMI agar memberi somasi terhadap oknum yang telah dititipkan dana 50 milyar dengan inisial E, karna kami tahu bahwa dana tersebut milik custamer untuk hadiah yang di titipkan 1 hari sebelum tersandung kasus. Dan poin ke empat adalah, seluruh custamer meminta untuk menindak lanjuti oknum-oknum yang mengaku custamer justru mengganggu bisnis Mimel.” Jelas Andi.

Usai mendengarkan beberapa aspirasi CEO PT Kam and Kam dengan tegas mengatakan, ” Saya sebagai CEO Memiles tidak akan menutup aplikasi ini dan akan tetap menjalankan visi misi awal, saya sudah bersumpah dan akan komit degan rakyat Indonesia untuk mensejahterakan rakyat Indonesia semaksimal saya bisa. Saya mohon dukungan dari seluruh custamer di manapun berada melalui KBMI untuk mendukung sistem-sistem yang ada yang Minel lagi kreasi.” Ucap Sanjai.

“Saya terima semua aspirasinya dan saya janji akan menindak lanjuti 4 poin tersebut.” Tegas Sanjai lalu di sambut tepuk tangan meriah oleh para custamer yang hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *