Sorotjakarta,-
Setelah GTKHNK 35+ melaksanakan RDPU dengan Komisi II DPR RI, RDPU dengan Komisi X DPR RI serta direalisasikan dengan dibentuknya Panja Komisi X DPR RI terkait penyelesaian permasalahan GTK Honorer, Audiensi dengan Ka. Staf Kepresidenan RI dan kemarin Senin (15/3) RDPU Komite III DPD RI dengan GTKHNK 35+ melalui virtual berjalan lancar. Komite III DPD RI mendukung sepenuhnya KEPPRES yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS. “Komite III DPD RI juga dalam waktu dekat akan membentuk Pansus terkait upaya penyelesaian permasalahan GTKHNK 35+.” Ungkap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat melalui Rilisnya, Kamis, 18/3/2021.
“Pada hari sebelumnya kami GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat juga telah melaksanakan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dan turut dihadiri Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat dan PB PGRI. DPRD Provinsi Jawa Barat sudah lama bersurat kepada Ketua DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap KEPPRES PNS GTKHNK 35+. Kami tetap berharap Gubernur berkenan melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI terkait permohonan pengabulan KEPPRES PNS.” Tambah Sigid yang juga aktifis dan pengamat pendidikan asal Kuningan Jawa Barat.
Menurut Sigid, GTKHNK 35+ ini lahir akibat tidak adanya peta jalan yang jelas dalam dunia pendidikan. Indonesia sejak lama kekurangan Guru dan Tendik tapi sangat sedikit sekali formasi CPNS yang disediakan, termasuk moratorium yang sangat merugikan kami. Seleksi ASN PPPK juga hanya untuk K2, baru tahun 2021 ini kami diberi kesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK serta itupun masih dipersulit. Disitulah GTKHNK 35+ yang rata-rata TMT anggotanya Januari 2005 hadir untuk mengisi kekosongan Guru dan Tendik dengan beban kerja yang sama dengan PNS tetapi gaji rata-rata 400 ribu setiap bulan bahkan ada yang hanya dibayar 150 ribu, itupun dibayarkan setelah BOS cair.
Sekarang Indonesia sedang darurat Guru dan Tendik. PPPK bukan solusi terbaik karena banyak daerah -daerah khawatir untuk penggajihan dan tunjangan ASN PPPK kedepannya kembali dibebankan pada APBD. KEPPRES PNS yang diusulkan GTKHNK 35+ tetap saat ini menjadi solusi terbaik.
