Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Pemprov DKI Jakarta kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang berada di dalam peningkatan peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka penambahan PSBB Masa Transisi dapat berubah melalui kebijakan rem darurat ( darurat kebijakan rem ).

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu Bukan hanya menjaga, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling mengingatkan, saling mengingatkan untuk melindungi sesama, “ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rilisnya pada Minggu (6/12).

Persentase pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November. Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan proporsi kasus terkonfirmasi positif mulai sejak pertengahan bulan November. Data yang sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:
– 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%
– 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 %
– 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%
– 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62%.

Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 % dari seluruh kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus kasus dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan, “jelas Gubernur Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa proporsi keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat selama sebulan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) berturut-turut tiap pekannya adalah 56% (7/11), 63% (14/11), 73% (21/11), 79%, dan (28 / 11). Tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60% (7/11), 68% (14/11), 70% (21/11), dan 72% (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79%) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71%) sudah terisi di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 ​​RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 5 Desember 2020 sebagai berikut:
– 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78% dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75%
– 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68% dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74%
– 6 RS TNI / POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72% dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43%
– 6 RS BUMN / Kementerian lain dengan total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74% dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76%
– 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86% dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79%.

Tingkat positif rata-rata harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2% (September); 9,6% (Oktober); 9,1% (November) dan 8,2% (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5%.

It is that, Nilai to the efektif (Rt) that is indikasi to the level of penularan in the society that top to 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11) ). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

“Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah COVID-19 ini. Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal. Kami di Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan COVID-19. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M, ”ujar Gubernur Anies

Berdasarkan indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko pada tanggal 29 November 2020. Secara rinci, skor dari DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2.1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1.9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Berdasarkan penilaian berdasarkan indikator COVID-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan dengan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment).

Berdasarkan hasil dari BNPB atau FKM UI, kami memutuskan untuk meningkatkan PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan, ”ucap Gubernur Anies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *