Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 404/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga JktPst resmi dicabut pada sidang pertama, pada Jumat, 4 Desember 2020. Sidang perkara PKPU yang diajukan Roulina Simanjuntak ini berlangsung sekitar 30 menit (12.45-13.15) di Ruang Subekti, lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah komposisi hakim lengkap (dua orang Hakim Anggota dan seorang Ketua), pimpinan sidang mengetukkan palu dan memanggil Pihak Penggugat atau pengacara yang mewakili) dan Tergugat yang dikuasakan kepada kuasa hukum untuk menyerahkan berkas perkara dan legalitas mereka. Setelah semua pihak kembali ke tempat duduk masing-masing, Hakim Ketua bertanya kepada Pihak Pemohon dan Pihak Termohon, “Ada yang disampaikan?”

“Yang Mulia, saya mencabut perkara ini,” kata Roulina Simanjuntak di hadapan Majelis Hakim, pengacara tergugat (PT Kam and Kam), dan pengunjung yang notabebe customer PT Kam and Kam melalui aplikasi Memiles. Langkah pencabutan perkara ini langsung disambut baik oleh seluruh pihak.

Hakim Ketua menyampaikan putusan yang intinya mengabulkan pencabutan perkara dan membebankan biaya perkara kepada pemohon yang besarannya ditentukan bersama panitera. Berkas putusan perkara akan disampaikan beberapa waktu setelah pembacaan putusan.

“Pemohon mulai ragu-ragu, sehingga berkas permohonan dicabut,” tegas Pengacara PT Kam and Kam, Supri Hartono SH CLA didampingi pengacara lainnya, Antonius Eko Nugroho SH CMed dan Hasan Basri Koto SAg SH MH. Sementara, dari pihak pemohon tidak mengeluarkan statement apapun dan langsung meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU ini tercatat yang kedelapan kali. Enam kali gugatan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dan dua nomor dicabut yaitu nomor 298 dan 404. Penggugat mendaftarkan perkara 404 pada Kamis, 26 November 2020 atau sehari setelah putusan nomor perkara 349 ditolak (Rabu, 25 November 2020).

Nama Roulina Simanjuntak sendiri tercatat turut mendaftarkan gugatan pada nomor 227 dan ditolak majelis hakim untuk seluruhnya karena tidak memenuhi syarat dalam undang-undang kepailitan. Tidak ada hukum yang mengikat karena antara perusahaan dan customer adalah jual-beli putus slot iklan online dalam aplikasi Memiles. Hadiah (rewards) akan diterima oleh customer setelah memenuhi syarat-syarat termasuk Omset Nasional Perusahaan tercapai, masa tunggu yang dihitung di hari kerja setelah Omset Nasional terpenuhi, dan masa pencairan.

Di ketahui bahwa ruang Sidang Soebekti 1 pernah digunakan untuk menyidangkan perkara nomor 227 dan pada putusannya, majelis hakim menolak permohonan gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *