Sorotjakarta,-
Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS-GCM) yang berlokasi di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jln Letjend Soeprapto Kav. 3 Jakarta Pusat. Baru-baru ini sebagian dari anggotanya merasa kecewa atas di selenggarakannya Rapat Umum Tahunan yang digelar pada tanggal 20/11/2020 oleh pimpinan PPPSRS-GCM Lily Tiro.
Di ketahui bahwa PPPSRS-GCM pimpinan Lily Tiro secara organisator telah berakhir sejak tanggal 6 Juli 2018 dan telah di nyatakan tidak sah oleh negara melalui Pemda DKI Jakarta cq Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta no. 2145/1.796.71 tanggal 23 Mei 2018 tentang pengurus tunggal PPPSRS-GCM adalah Pimpinan Tonny Soenanto. Dan tentang perintah kepada saudara Lily Tiro untuk segera melaksanakan serah terima kepengurusan kepada saudara Tonny Soenanto diatur dalam surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta No. 2745/-1.796.71 tanggal 6 Juli 2018.
“Tonny Soenanto telah di nyatakan sah secara eksternal dan secara internal organisasi pimpinan Lily Tiro legalitasnya telah berakhir pada tanggal 26 Agusrus 2020 setelah itu Lily Tiro tidak dapat mengambil langkah hukum apapun, namun apa yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 Lily Tiro membuat undangan rapat.” Ucap Leo salah satu pemilik penghuni satuan rumah susun Graha Cempaka Mas pada media, Jumat, 20/11/2020 di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Lanjut ucap Leo, “hal inipun telah kami sampaikan kepada pemerintah melalui Pemda DKI Jakarta, lalu pemerintah menanggapi dengan mengeluarkan surat No. 3905/-1.796.71 tanggal 27 Oktober 2020 yakni melarang untuk melaksanakan Rapat Umum Tahunan Anggota untuk mencegah timbulnya claster baru covid 19 serta untuk mencegah berlarutnya permasalahan adanya dualisme kepengurusan PPPSRS-GCM yang melakukan pengelolaan bersama di Apartemen Graha Cempaka Mas.” Jelasnya.
“Namun yang terjadi pada tanggal 3 November 2020 Lily Tiro membuat undangan yang ke 2 pada tanggal 20 November 2020 No. 034/PP-GCM/XI/2020 tentang Undangan Rapat Umum Tahunan Anggota PPPSRS-GCM yang ke dua, di Ex Hotel Le Grandeur, Lantai 2, Ruang Ballroom Puri Pertiwi, Jln Arteri Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.”
Masih di katakan Leo, bahwa pada tanggal 18 November 2020 kami juga telah melaporkan ke TGUPP Pemda DKI Jakarta tentang akan di adakannya RUTA serta surat tersebut juga kami sampaikan ke pada Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta.
Namun menurut Leo bahwa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah melarang karena covid sedangkan di lain pihak Kadis Pariwisata di duga telah mengizinkan Rapat Umum Tahunan Pimpinan Lily Tiro.
“Yang pasti ketika saya menghampiri salah satu Pol PP yang berada di lokasi acara RUTA pada malam tanggal 20 November 2020, dia mengatakan bahwa sedang mengawal pelaksanaan RUTA atas izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, menurut saya ini telah terjadi 2 hal yang berbeda.” Tegasnya.
Semua ini saya sampaikan sesuai dengan surat Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta No. 2745 tanggal 6 Juli 2018 bahwa Lily Tiro dilarang berkegiatan yang berhubungan dengan PPPSRS-GCM.
Ketua PPPSRS sesuai notaris tanggal 25 Agustus 2017 bahwa dalam anggaran dasar berlaku selama 3 tahun, artinya setelah tanggal 26 Agustus 2020 Lily Tiro tidak boleh melakukan kegiatan. “Ini malah melaksanakan RUTA dan di kawal oleh Pol PP, ini telah melanggar hukum dan masih banyak lagi pelanggaran
yang di lakukan oleh Lily Tiro.” Terang Leo.
Pelanggaran lain yang di lakukan Lily Tiro yakni telah menunjuk pengelola tanpa perjanjian dan syarat-syarat tertentu hanya dengan secarik kertas untuk menagih ke anggota PPPSRS-GCM mulai dari air, Listrik, sinking fund, iuran pengelolaan lingkungan dan lainnya.
Harusnya Lily Tiro sebagai ketua PPPSRS-GCM membela kami anggotanya, namun malah sebaliknya dia menjadi lawan kami bertahun-tahun.
Kami berharap kepada bapak Gubernus Anis Baswedan yang kami hormati dan sayangi tolong lihatlah persoalan yang sesungguhnya agar jernih keadaan ini.
