Sorotjakarta,-
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur SP/SB abstain dalam rapat Arahan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan UMP 2021 dan penghitungan Nilai KHL di DKI Jakarta.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Direktur Pengupahan Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia, Ibu Dinar Titus melalui media zoom meeting memberikan arahan dan pemaparan terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran menaker RI No: M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Agenda yang di jadwalkan mendadak dan terjadi perubahan waktu yang sangat singkat sebelumnya dijadwalkan siang hari pukul 13:00 Wib mendadak berubah menjadi pukul 10:00 Wib dan informasi undangan tersebut pun di infokan sehari sebelum agenda pertemuan. Sehingga banyak peserta dari unsur serikat pekerja yang berhalangan hadir dan terkesan ada sesuatu kejanggalan dalam undangan.
Oleh sebab itu beberapa peserta yang hadir dari unsur SP/SB mesinyalir adanya kemungkinan terjadi penyalahgunaan agenda sebagai ajang sosialisasi dan legitimasi pihak kementrian terhadap Surat Edaran Menteri Tenagakerja yang saat ini sedang di gencarkan dalam rangka penetapan UMP tahun 2021.
Dugaan tersebut sangat wajar terjadi mengingat ditengah kondisi saat ini dinamika permasalahan Omnibus Law dan Kebijakan Pengupahan dari Dewan Pengupahan Nasional sudah memberikan statement bahkan sudah terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja jelang penetapan UMP.
Saat ini kondisinya sangat sensitif dalam mengambil kebijakan dan perlu ke kehati-hatian, karena DKI Jakarta sebagai barometer negara Indonesia pusat ibukota dengan UMP tertinggi dan akan menjadi rujukan dalam penetapan formulasi upah di masa yang akan datang ungkap Dedi Hartono dari Aspek Indonesia dalam relesnya, Selasa, 27/10/2020
Agenda rapat mendengarkan arahan pun sebenarnya tidak diperlukan mengingat Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Peraturan Menteri No.18 tahun 2020 tentang KHL sudah terbit dan beredar, sehingga wajar jika pertemuan tersebut dianggap hanya menjadi legitimasi pihak kementrian saja bahwa DKI Jakarta sudah menerima SE.
Berdasarkan informasi dan pantauan group dewan pengupahan Nasional sampai dengan selasa kemarin sudah 18 Provinsi menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yaitu:
1. Provinsi Jawa Barat
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Bali
4. Provinsi Lampung
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Kepulauan Riau
7. Provinsi Bangka Belitung
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Nusa Tenggara Timur
10. Provinsi Sulawesi Tengah
11. Provinsi Sulawesi Tenggara
12. Provinsi Sulawesi Barat
13. Provinsi Maluku Utara
14. Provinsi Kalimantan Timur
15. Provinsi Kalimanta Tengah
16. Provinsi Papua
17. Provinsi Aceh
18. Provinsi Kalimantan Barat
Untuk provinsi lainnya yang akan dibahas pada hari Rabu 28 Oktober 2020;
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Provinsi Sumatera Utara
Sementara untuk provinsi lainnya termasuk DKI Jakarta belum memutuskan UMP tahun 2021.
*Surat Edaran Menteri Tenagakerja bersifat himbauan, Gubernur DKI Jakarta Diharapkan tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenagakerja RI.*
Seperti biasanya sejak pemberlakuan PP78/2015 setiap penetapan Upah Minimum (UMP) pihak Kementrian RI selalu membuat Surat Edaran Menteri Tenagakerja RI dalam rangka memberikan arahan dalam penetapan upah minimum di tahun yang akan datang, dan tidak biasanya Surat Edaran Menteri Tenagakerja RI justru mengarahkan agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021, alias sama dengan upah minimum tahun 2020. Padahal acuan dalam penetapan Upah Minimum selama ini yang digunakan adalah formula PP78/2015 pasal 44 ayat 1 dan 2 yaitu penetapan Upah Minimum menggunakan formula UMn= UMt+(UMt x (Inflasi+%PDBt)). Jika mengacu kepada Formula PP 78/2015 maka Inflasi Nasional yg dimaksud adalah inflasi periode September 2020 = 1,42% sedangkan pertumbuhan ekonomi di kwartal ke 3 tahun 2019= 5,02%, kwartal ke 4 tahun 2019= 4,97% ,Kwartal 1 tahun 2020=2,97% dan pada kwartal 2 tahun 2020=-5,32% jika di rata-ratakan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91% maka jika di akumulasi kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,33% dari formula tersebut maka Upah Minimum tahun 2021 DKI Jakarta sebesar = Rp 4.276.349 + (Rp.4.276.349 x (1,42%+1,91%)) = Rp. 4.276.349+ (142.402) = Rp.4.418.751
Artinya bahwa sesungguhnya penetapan upah minimum provinsi tahun 2021 sangat berdasar sesuai dengan PP78/2015 sebagai payung hukum konstitusi dan undang-undang yang harus di ikuti, bukan Surat Edaran Menteri.
Ditengah kondisi Pandemi covid-19 ini seharusnya pemerintah memberikan proteksi kepada pekerja melalui peningkatan Daya Beli masyarakat khususnya buruh dan pekerja melalui kenaikan upah minimum sehingga daya beli yang kuat akan memperkuat juga roda gerakan perekonomian secara nasional.
Harapan kami DKI Jakarta akan menetapkan pengupahan sesuai regulasi cantolan hukum perundang-undangan yang sudah jelas ada dasarnya, bukan mengikuti Surat Edaran sepihak dari Kementrian meskipun kita sama-sama mengetahui kondisi hari ini.
*Peraturan Menteri No.18 tahun 2020 tentang KHL justru merusak kesejahteraan buruh dan pekerja di DKI Jakarta*
Terbitnya Peraturan Menteri Tenagakerja tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan jumlah sebanyak 64 item KHL secara kualitas justru jauh di bawah rata-rata alat survei KHL DKI Jakarta yang digunakan dan didasarkan oleh kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, banyak penurunan kualitas yang ada didalam permen 18/2020 tentang KHL ini meskipun secara kuantitas bertambah namun berdasarkan hasil survei KHL yang dlakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional pada tahun 2019 nilai KHL di DKI Jakarta sebesar Rp 3.965.221 lebih tinggi dari nilai upah minimum tahun 2019 sebesar Rp 3,940,973.
Kualitas KHL di DKI Jakarta justru lebih baik dari sebelumnya ,sejak tahun 2016 sudah dilakukan perbaikan kualitas meskipun hanya 60 item KHL, bahkan permen 18/2015 banyak item yang di adopsi dari KHL DKI Jakarta seperti Air minum galon 19lt sebanyak 3 galon sebulan, listrik seharga 900watt, ditambah lagi dengan Tepung Terigu diganti dengan Indomie instan dan Sewa rumah, TV LED 21 inch pengganti media pendidikan.
Berdasarkan kondisi tersebut Aspek Indonesia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penetapan UMP tahun 2021 yaitu;
1. Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2021 sesuai dengan PP78/2015 bukan berdasarkan Surat Edaran Kementrian RI yang bersifat himbaua dalam rangka meningkatkan daya beli buruh dan pekerja guna meningkatkan kembali daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali perekonomian Jakarta. Sampai saat ini formula yang digunakan dalam PP78/2015 masih dapat digunakan dalam mengambil kebijakan pengupahan nasional sebelum diterbitkannya Omnibuslaw.
2. Tetap Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, sebelum akhir tahun 2021 karena masih ada sektor-sektor unggulan yang saat ini masih tetap eksis seperti sektor telekomunikasi, yang justru di kondisi Pandemi ini mengalami peningkatan pendapatan di DKI Jakarta.
3. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah pusat untuk segera mencabut peraturan menteri no: 18/2020 karena item KHL yang ada didalamnya justru menurunkan kualitas KHL yang ada di Jakarta saat ini, jumlah item KHL jika ingin ditambahkan seharusnya 84 item bukan 64 item dengan kualitas yang lebih baik
