Connect with us

Berita Terkini

Diduga Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia Adukan 5 Pejabat Pemprov DKI Ke Anies Baswedan

Sorotjakarta,-
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada Rabu, 22 Juli 2020 resmi melaporkan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan berupa “menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, tidak menjadi pengurus, tidak menjadi anggota dan/atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja” dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia di Balai Kota Jakarta siang tadi (22/07) sesaat setelah memasukkan dokumen laporan pengaduan.

Lima pejabat yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 1), Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 2), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 3), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 4), dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 5).

Sabda menyampaikan bahwa dasar pelaporan adalah adanya surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 7700 /-087 tanggal 22 Juni 2020 perihal: Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta secara tegas menyatakan tidak diperkenankan adanya Perjanijan Kerja Bersama dan tidak diperkenankan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wadah dari pegawai. Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dimaksud adalah respon atas surat dari Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Nomor 1179/-1.83 tanggal 27 Mei 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, tentang Permohonan Penjelasan Mengenai Aturan Kepegawaian pada UPT AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Sabda menegaskan sesungguhnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah tegas mengatur tentang hak dasar pekerja, hak kebebasan berserikat, definisi dari perusahaan yang menjadi ruang lingkup dari kedua Undang Undang tersebut, termasuk tindak pidana dan sanksi yang menyertainya.

UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 1 butir 6, telah tegas menyebutkan definisi Perusahaan adalah :

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Begitupun UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh No.21/2000, Pasal 1 butir 8, juga telah tegas mendefinisikan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dari definisi “Perusahaan” yang menjadi ruang lingkup kedua undang-undang tersebut, jelas ditegaskan termasuk segala badan hukum atau bukan badan hukum milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, tegas Sabda.

Bahkan UU Nomor 21 tahun 2000 juga telah secara tegas memberikan jaminan hak dan kebebasan berserikat bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Ayat (1); “Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.”

Logika hukumnya sangat sederhana, ungkap Sabda. Jika pegawai negeri sipil saja dijamin dan dilindungi hak kebebasan berserikatnya, lantas atas dasar hukum apa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melarang adanya serikat pekerja di lingkungan Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat? Padahal para pekerja ini bukan pegawai negeri sipil! Para pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, adalah berstatus sebagai Pegawai Tetap Non Pegawai Negeri Sipil, tegas Sabda.

Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, yang dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa ASPEK Indonesia telah melaporkan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan. Faktanya, ungkap Mirah, Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagai sebuah serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta telah tercatat dan mendapatkan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja pada:

a. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor Bukti Pencatatan : 910/III/S/I/2009 tanggal 15 Januari 2009.

b. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor Bukti Pencatatan : 726/SP/JP/V/2018 tanggal 4 Mei 2018.

Mirah juga menyampaikan telah ditandatanganinya dua kali Perjanjian Kerja Bersama antara Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang selama ini telah berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:

a. Nomor: 2127/2014 dan Nomor: 008/adm/PPAGD/X/2014 pada tanggal 22 Desember 2014.

b. Nomor: 4/MOU/II/2018 dan Nomor: 026/adm/PPAGD/III/2018 pada tanggal 7 Februari 2018.

Mirah menyampaikan tuntutan ASPEK Indonesia kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk:

1. Menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Terlapor 1, 2, 3, 4 dan 5, dengan memberhentikan Terlapor 1, 2, 3, 4 dan 5 dari jabatannya serta melakukan pemeriksaan hukum atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilaporkan.

2. Memerintahkan pencabutan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 7700 /-087 tanggal 22 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta. Serta pencabutan Surat Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta Nomor 1179/-1.83 tanggal 27 Mei 2020, tentang Permohonan Penjelasan Mengenai Aturan Kepegawaian pada UPT AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. Memberikan jaminan perlindungan hak dan kebebasan berserikat kepada para pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sehingga dalam menjalankan aktivitas berserikatnya terbebas dari segala intimidasi pihak manapun. Karena Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana telah dijamin oleh undang undang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!