Sorotjakarta,-
Warga Kelurahan Ciracas mendapatkan sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin, 29/6/2020.
Sebanyak 527 sertifikat dibagikan kepada warga RW 01-RW 10 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Sertifikat tersebut dibagikan pada program Pemerintah Pusat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Saya berharap tidak sampai akhir tahun semua permohonan warga masyarakat Kelurahan Ciracas akan program PTSL pemerintah akan terealisir,” ungkap Lurah Ciracas, Rikia Marwan.
