Sorotjakarta,-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta selama 28 hari kedepan, terhitung tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” ucap Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 22/4/2020.
Menurutnya kebijakan itu diambil setelah mendengar pandangan dari para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat DKI Jakarta yang telah menjalankan ketentuan selama PSBB dengan baik,” ujarnya.
Anies mengungkapkan pertumbuhan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih bertambah dan membutuhkan waktu untuk mengentaskannya bersama-sama.
“Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya,” ujarnya.
Dia menyebut masa PSBB selama dua pekan kemarin merupakan masa edukasi (sosialisasi), sehingga tindakan yang kerap dilakukan aparat penegak hukum adalah imbauan dan teguran.
Oleh karena itu, Anies menekankan, selama masa perpanjangan atau fase kedua PSBB akan dilakukan pendisiplinan secara massif, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
“Saya berharap betul bahwa kita semua disiplin. Dan kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di periode PSBB ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” katanya.(ke)
