Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Sinopec adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemical terbesar didunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana untuk membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di Batam, Kepri dengan total nilai proyek sebesar US 841.000.000 kurang lebih Ro 11 -12 Trilyun ( Proyek ).

Sebagai keseriusan Sinopec untuk berinvestasi di Indonesia, Sinopec telah melaksanakan berbagai macam studi kelayakan dan negosiasi -negosiasi yang mendetil yang didukung penuh oleh Pemerintah Indonesia dan Tiongkok Demikian ucap E.L Sayogo, SH.MCI didampingi Johnson Panjaitan, SH selaku kuasa hukum Sinopec saat jumpa pers, Senin, 9/3/2020.

Lebih lanjut E.L Sayogo, SH mengatakan selanjutnya pada bulan oktober 2012 Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart menanda tangani perjanjian-perjanjian untuk melaksanakan proyek melalui PT.West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dengan menanda tangani perjanjian -perjanjian dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT.Batam Sentralindo dan PT.Mas Capital Trust .Dimana PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen di PT West Point Terminal dan sisanya sebesar 95 persen dikuasai Sinomart sebagai pemegang saham mayoritas.

“Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT.West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai oleh PT. Batam Sentralindo dengan nilai sebesar kurang lebuh SGD 100.000.000. atau sekitar satu trilyun rupiah untuk jangka waktu 50 tahun dan telah dibayar dimuka.” Tambah Johnson.

Namun demikian Sinomart, yang memiliki saham mayoritas 95 persen dan sudah membayar uang sewa selama 50 tahun ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi Indonesia.

“Halangan-halangan tersebut ironisnya dilakukan oleh para mitra busnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka.” tegas Johnson

Lanjut ucap Johnson “Akibatnya sejak awal melakukan investasi PT West Point tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas, bahkan sejak tahun 2015 hinga saat ini Sinomart dan PT West Point Terminal maupun para pengurus dan pemegang sahamnya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum yang bertubi tubi dilancarkan oleh PT Mas Capital Trust dan PT. Batam Sentralindo.” terang Johnson Panjaitan, SH.

Pada waktu bersamaan untuk menyempurnakan hambatan terhadap investasi Sinomart di Indonesia, PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of comerce ( ICC ) Arbitration di Singapura. Masing-masing untuk mendapatkan baik untuk mengakhiri perjanjian pemegang saham dengan Sinomart dan hak untuk mengakhiri perjanjian sewa menyewa lahan di Batam dengan menolak mengembalikan uang sewa yang telah dibayar dan diterima di muka tersebut.

“Pada akhirnya gugatan arbitrase telah diputus oleh majelis arbitrase pada tanggal 4/12/2019 dengan memberikan kemenangan Sinomart sebagai investor di Indonesia.” Tegas Johnson SH.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *