Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,pada Kamis, 5/3/2020 kembali melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang tersangka dan 10 (sepuluh) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

Tersangka yang diminta keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan antara lain :
1. Hendrisman Rahim.
2. Harry Prasetyo.
3. Syahmirwan.
4. Heru Hidayat
5. Benny Tjokrosaputro.
6. Joko Hartono Tirto.

Sedangkan pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di BAP oleh Penyidik pada Kejati DKI dan Pembuatan Pernyataan Management Investasi (MI) dan Pembuatan Pernyataan Broker antara lain :
1. Syafrial, SE., Mantan Direktur Utama PT. Andromeda International.
2. Ratnawati, Sales Saham PT. Kiwoom Sekuritas d/h. Royal Investium Sekuritas.
3. Ir. Muriadji, Direktur PT. Andromeda International Insurance Broker.
4. Ir. Lukman Purnomosidi.Y MBA., Direktur Utama PT. Eureka Prima, Tbk.
5. Ir. Imran Syamnir. Direktur Keuangan PT. Eureka Prima, Tbk.
6. Andreas Solihin, Karyawan Bank Victoria.
7. Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
8. Benaya Bumahari (nominee)
9. Anggoro Sri Setiaji, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
10. Jimmy Sutopo, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro.

Dari 10 (sepuluh) orang saksi yang sudah diiperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antara lain:
a. 5 (lima) orang saksi perusahaa / broker yang melantai Bursa Efek Indonesia
b. 1 (satu) orang saksi dari bank terafiliasi dalam transaksi jual beli saham.
c. 2 (dua) orang saksi karyawan PT. AJS.
d. 2 (dua) orang saksi dari nominee yang namanya dilinjam dalam proses transaksi saham.

Selain melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi Tim Penyidik, juga melakukan Pelacakan Aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor antara lain:
1. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan.
2. Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan,
3. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan.
4. Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan.
5. Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan.
6. Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
7. Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan.
8. STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri.

Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi dan tersangka masih ada yang sedang berlangsung.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *