Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi yang di Ketuai oleh Samuel Lengkey, S.H., M.H menggelar jumpa pers, di Jakarta, Rabu, 22/1/2020 terkait penayangan program TV hiburan Opera Van Jaya yang di tayangkan di Trans7 pada Jumat, 17 Januari 2020.

Diketahui bahwa Opera Van Java menjadi salah satu acara hiburan yang memiliki rating yang tinggi di masyarakat, terlebih tingkah laku dan ucapan-ucapan yang mampu memancing penonton tertawa terpingkal-pingkal yang di lawakan oleh artis-artis idola masyarakat dari segala usia.

Opera Van Java di tayangkan secara live oleh Trans7 pada jam 20.00-21.30 oleh artis Parto dan artis Denny Cagur dengan menggunakan simbul/atribut dan seragam yang biasa di gunakan oleh Satuan Pengamanan(SATPAM) yang lengkap dengan topi dan alat pengaman untuk membela diri atau melakukan perlawanan jika terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan tugasnya.

Atribut SATPAM dan lelucon yang di sampaikan selama acara dalam tayangan Opera Van Java tersebut, dalam penilaian kami telah menghina profesi Satuan Pengamanan di seluruh Indonesia.

Perlu di ketahui SATPAM adalah pekerjaan profesional dan berada di bawah pembinaan POLRI, karena SATPAM berdiri berdasarkan Pasal 3 aya(1) huruf (c) Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua profesi SATPAM harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan KAPOLRI(Perkop) Nomer 24 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum SATPAM, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang manajemen SATPAM dan Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa, serta wajib mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP).

Profesi SATPAM tidak semudah profesi artis komedi yang bisa di capai dengan prilaku dan ucapan lucu, serta mengangkat kehidupan yang kadang penuh sandiwara. Profesi SATPAM menghidupi keluarganya dengan bekerja keras siang dan malam, menghadapi sendirian bahkan ada cacian dan cibiran. SATPAM masih di anggap pekerjaan orang rendahan dan pendidikan rendahan, padahal berbagai aturan Kepolisian telah membuat profesi SATPAM menjadi profesi yang menjalani fungsi Kepolisian terbatas. Karena itu SATPAM berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (KAKORBINMAS BAHARKAM) POLRI.

Profesi artis Parto dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin tidak berharga di tengah masyarakt, karena menjadi candaan, guyonan bahkan membuat keberadaan SATPAM di lingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggan dan kepercayaan diri. Maka prilaku dan candaan artis Parto dan artis Denny telah menghina profesi SATPAM.

Karena itu Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia(ABUJAPI)Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil langkah hukum, Kamipun telah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java. Parto dan Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua SATPAM di Indonesia jika tidak di tanggapi maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di MABES POLRI atas dugaan tindakan pidana penghinaan profesi SATPAM yang melanggar Undang-undang Nomer 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *