Sorotjakarta-
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundup jaringan 68 Kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi yang di kendalikan dari dalam lapas pemasyarakatan Salemba, modus yang di gunakan adalah dengan menggunakan False cimpartement dengan menaruh Narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
Dalam konferensi yang di gelar Senin, 28/5/2018, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, “Selain berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir pil ekstasi,”ucap Heru.
Pengungkapan jaringan penyelundup tersebut bermula dari informasi intelijen, petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, dan dua paket lainnya ke Dumai Riau.Keempat paket yang di sinyalir berisi narkotika teesebut tiba di kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 16 maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di laboratorium Bea Cukai Jakarta dan hasilnya barang dalam keemoat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung Katinon.
Heru menambahkan bahwa kasus yang berhasik di ungkap di atas turut menambah daftar panjang penindakan narkotika yang di lakukan Bea Cukai, hingga Mei 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan 192 kasus dengan berat total hasil penindakan mencapai 3.559 ton, meningkat dari tahun 2017.
Dalam pengungkapan kasus ekstasi petugas berhasil menemukan tablet dalam masing- masing paket, antaralain paket pertama di temukan 3.080 butir tablet, paket kedua di temukan 3.163 butir tablet, paket ketiga di temukan 2.993 tablet dan paket ke empat di temukan 3.268 butir tablet, tablet tersebut lalu di periksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta dan hasilnya bahwa tablet tersebut adalah ekstasi.
Penindakan yang di lakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN tersebut tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesi yang menyataka perang terhadap narkoba.(yurike)
